Beraksi di Simpang Ketaping, Kawanan Jambret Dibekuk Polantas

×

Beraksi di Simpang Ketaping, Kawanan Jambret Dibekuk Polantas

Bagikan berita
Foto Beraksi di Simpang Ketaping, Kawanan Jambret Dibekuk Polantas
Foto Beraksi di Simpang Ketaping, Kawanan Jambret Dibekuk Polantas

PADANG - Kawasan Simpang By Pass Ketaping, Kecamatan Kuranji Jumat (24/5) pagi bagaleboh. Paslanya di kawasan itu terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas Patwal Satlantas Polresta Padang dengan dua pria yang mendalangi aksi jambret.Belakangan korban diketahui bernama Riskita Putri (25). Aksi petugas membuahkan hasil setelah kedua pelaku yang menggasak ponsel korban itu berhasil dibekuk. Kedua pelaku, Ridho (30) dan Ihsan (29) kemudian dibawa ke Mapolresta.

Informasi yang dihimpun, awalnya petugas Patwal Satlantas Polresta Padang Aipda SriJunaidi sedang bertugas mengatur lalu lintas di kawasan Simpang Ketaping."Saya mendengar ada teriakan minta tolong dari seorang wanita yang merupakan warga Kuranji, ia berteriak bahwa telah dijambret. Menyikapi hal itu saya langsung menuju kerumunan kendraan yang tengah menunggu pergantian lampu merah ke hijau untuk segera jalan," katanya.

Saat kerumunan itu didekati, dua pria tiba-tiba terlihat berlarian dan meninggalkan kendaraannya di lokasi traffic light tersebut. "Melihat dua pria itu ketakutan, saya meresponnya dengan mengejar keduanya hingga akhirnya berhasil ditangkap satu pelaku. Sementara itu satu pelaku lainnya diamankan oleh petugas yang sama-samabertugas di lokasi tersebut. Dan keduanya tertangkap," katanya.

Melihat kedua pelaku yang telah dibekuk polisi, sejumlah warga yang sedari tadi mendengar teriakan korban langsung mendekati petugas yang memegangi pelaku jambret. Warga beberapa kali mencoba menghakimi pelaku dengan cara mencoba menendang dan melayangkan bogem mentah."Melihat kondisi yang semakin memanas, lantaran pukulan demi pukulan warga yang marah kepada pelaku tak kunjung berhenti kedua pelaku diamankan hingga akhirnya digiring ke Mako Polresta Padang untuk diinterogasi lebih lanjut," katanya.Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan dalam catatan

kepolisian kedua warga Kuranji itu merupakan resedivis dalam kasus narkoba. ."Kedua pelaku masih kita interograsi, sedangkan korban sedang membuat laporan. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, untuk sementara kita masih mendalami kasus ini," katanya. (rahmat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini