PARIAMAN - Tim gabungan kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman, mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial C (48) bersama seorang perempuan M (50) di salah satu hotel di daerah itu."Setelah kami mintai keterangan, ternyata mereka bukan pasangan yang sah. Keduanya masih memiliki suami dan istri namun diduga berencana melakukan hubungan gelap di Pariaman," kata Kepala Satpol PP setempat, Handrizal Fitri di Pariaman, Minggu.
Ia menambahkan, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi tindak asusila di daerah itu, maka pasangan tidak sah tersebut dibawa ke markas Pol PP setempat.Menurutnya, untuk memberikan efek jera kepada pasangan tersebut, pihak Satpol PP mengirimkan surat pemberitahuan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bangkinang, tempat C terdaftar sebagai ASN, serta memanggil keluarga kedua belah pihak, agar persoalan tersebut ditindaklanjuti. (tomi) Editor : EriandiBerduaan di Hotel, ASN Selingkuh Diamankan Pol PP Pariaman
Berita Terkait