[caption id="attachment_62634" align="alignnone" width="650"] Terdakwa Yusafni di Pengadilan Tipikor Padang (givo alputra)[/caption]PADANG - Terdakwa dugaan korupsi bermodus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, Yusafni meminta majelis hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya dalam memutuskan hukuman terhadapnya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (21/5) itu, Yusafni membantah telah menggunakan keuangan negara Rp62,5 miliar sebagaimana disebutkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)."Saya hanya staf di Dinas Prasjal Tarkim, kemudian ditunjuk untuk melakukan ganti rugi lahan. Dalam prosesnya memang ada beberapa kesalahan yang pada dasarnya tidak ada niat bagi saya untuk melakukannya," ucap Yusafni dalam membacakan pledoi pribadinya.
Disebutkannya, kesalahan yang telah menyebabkan kerugian negara itu terjadi karena adanya permintaan dari pejabat berwenang sehingga ia melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian negara."Saya hanya pelaksana terendah di dinas saya, kesalahan itu muncul karena adanya permintaan-permintaan dari pejabat berwenang sebagaimana datanya telah saya jelaskan pada sidang-sidang sebelumnya," ucap Yusafni.Yusafni menuturkan, tuduhan nilai kerugian negara yang disebutkan JPU sebanyak Rp62,5 miliar menurutnya nilai tersebut sangat memberatkannya. Padahal dari jumlah tersebut selaku pelaksana ganti rugi ia telah menyalurkan keuangan tersebut."Saya merasa sangat berat, karena dari nilai tersebut ganti rugi itu benar sudah dilakukan, dan saya hanya menggunakan sekitar Rp18 miliar dan itu sudah saya sebutkan, saya mohon melalui majelis dan JPU memberikan sanksi yang setimpal bagi saya. Saya menyesal dan berjanji tidak pernah mengulanginga. Saya juga minta maaf kepada masyarakat Sumbar dan semua yang terlibat dalam perkara ini," ujarnya.
"Dengan segala kerendahan hati saya, berikanlah kebijakan hukum yang setimpal dan seadilnya kepada saya, saya juga tulang punggung keluarga dan anak-anak saya masih kecil," ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir beranggotakan Emria dan Very Desmarera.Sebelumnya, Yusafni dituntutkan JPU kurungan penjara selama 10 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Tidak hanya itu, Yusafni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp62,5 miliar. (wahyu)
Editor : Eriandi