Beri Efek Jera, Tindak Penyimpan dan Pengoplos LPG

×

Beri Efek Jera, Tindak Penyimpan dan Pengoplos LPG

Bagikan berita
Foto Beri Efek Jera, Tindak Penyimpan dan Pengoplos LPG
Foto Beri Efek Jera, Tindak Penyimpan dan Pengoplos LPG

PADANG - Penyimpan dan pengoplos Liquefied Petroleum Gas (LPG) harus diberikan tindakan tegas agar pelakunya tidak melakukan lagi kegiatan menyimpan dan mengoplos LPG sekaligus memberikan efek jera kepada pelakunya."Jadi perlu dibentuk tim bersama dalam pengawasannya agar aktivitas itu dapat dipantau terus," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbar, Syafrizal kepada wartawan, usai rakor LPG dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Sumbar, Senin (21/10) di Padang.

Menurut Syafrizal yang biasa disapa Ucok ini, rakor dilaksanakan karena maraknya keluhan masyarakat atas langkanya peredaran gas LPG tabung 3 Kg bersubsidi di tengah masyarakat di Sumbar.Mantan Penjabat Bupati Dharmasraya ini juga menekankan kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas setiap pelaku yang menyelewengkan pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg, yang hanya mengeruk keuntungan saja tanpa mengedepankan tujuan utamanya untuk membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah.

"Padahal pemerintah memperuntukkan gas LPG tabung 3 Kg untuk membantu mereka yang berpenghasilan rendah," kata Ucok.Kemudian juga, kurangnya komitmen pengecer, kurangnya kuota gas LPG ukuran 3 Kg untuk masyarakat di daerah, langkanya tabung gas berukuran 5 Kg dan 12 Kg, kurangnya kesadaran masyarakat yang berperekonomian cukup mampu untuk membeli gas non subsidi.

Rakor yang dihadiri Polda Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Satpol PP, Pertamina dan Hiswana Migas ini, masing-masing memberikan saran dan masukan.Sedangkan dari Polda Sumbar yang disampaikan oleh Iptu Roy Sinurat, perbedaan kuota perdaerah selama ini hanya dengan warna label pada segel, agar langsung dibedakan  dengan warna tabungnya, dan selalu meng update data yang valid untuk memudahkan pencegahan serta membentuk tim bersama dalam rangka pencegahan dan penindakan untuk efek jera ke depan.

Pihak Pertamina sendiri meminta pengawasan dengan sistem bio metrik, dan untuk penambahan kuota mohon menyurati Pertamina dengan alasan dan data dukung yang valid.Rakor menyepakati perlu pengawasan berkelanjutan dengan melaksanakan turun ke lapangan dan rapat sekali tiga bulan. Kemudia memberikan kepercayaan kepada Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) sebagai pengecer untuk menghindari spekulan dan penimbun Gas LPG ukuran 3 Kg, mengevaluasi pangkalan dan agen serta data masyarakat yang perlu disubsidi. (pepen)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini