Berikut Bantuan Dana dari Pemprov Sumbar untuk MUI

Ă—

Berikut Bantuan Dana dari Pemprov Sumbar untuk MUI

Bagikan berita
Berikut Bantuan Dana dari Pemprov Sumbar untuk MUI
Berikut Bantuan Dana dari Pemprov Sumbar untuk MUI

[caption id="attachment_7162" align="alignnone" width="673"]Majelis Ulama Indonesia (MUI) (net) Majelis Ulama Indonesia (MUI) (net)[/caption]PADANG – Pemprov Sumbar tidak berniat menghentikan hibah Bansos kepada ormas dan lainnya, termasuk MUI, tetapi aturan perundang-undangan yang melarang untuk itu.

“Memang terkesan Pemprov terlalu hati-hati, namun kita ketahui sudah begitu banyak kepala daerah dan masyarakat yang tersangkut masalah hukum karena persoalan hibah Bansos,” ujar Juru Bicara Pemprov Sumbar, Jasman, Kamis (9/2).Dijelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 pasal 298 dinyatakan hibah/bansos dapat diberikan setelah terpenuhinya urusan wajib dan urusan pilihan.

Sementara Permendagri No.32 tahun 2011, Permendagri 39 thn 2012, Permendagri No. 14 tahun 2016 tentang Hibah Bansos diantaranya menyebutkan Ormas penerima hibah tidak boleh berketerusan atau hanya dua tahun sekali.Berikut bantuan untuk MUI dari Pemprov:

2010: 250 juta (hibah)2011: 100 juta (hibah)

2012: 200 juta (hibah)2013: dalam bentuk tiga kegiatan pada Biro Binsos

2014: 700 juta (hibah)2016: tdk ada dianggarkan karena menunggu revisi Pemendagri No.32 tahun 2011

2017: Tidak boleh, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri. (yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini