[caption id="attachment_4608" align="alignnone" width="650"] Gedung KPK (net)[/caption]JAKARTA - Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Andri Agam menyebutkan KPK khawatir kasus yang menimpa Gatot diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
"Dalam penyidikan mereka menyampaikan penyataan bu Evi adalah sebuah penjelasan yang baik, mereka mengatakan bahwa butuh mengamankan bu Evi, mereka khawatir kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan. Oleh karena itu penyidik mengatakan bu Evi dan pak Gatot ditahan di sini," kata Agam saat ditemui wartawan di gedung KPK, Jakarta.Dia menyebutkan KPK khawatir kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Agung karena ada dugaan aliran dana Bansos dan BDB Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013.
Kuasa Hukum Gatot lain, Razman Arief Nasution menambahkan KPK juga meminta pihaknya agar menulis surat yang menyatakan meminta KPK untuk menangani kasus tersebut.Dia menyayangkan pernyataan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi yang menyebutkan pihaknya sedang melakukan negosiasi dengan Kejaksaan Agung mengenai pelimpahan kasus Bansos itu.Budi juga mengatakan KPK akan menghormati apa pun sikap Kejaksaan Agung, dan KPK tidak akan memkasa jika Kejaksaan tetap ingin mengusut perkara itu.Budi menyatakan hal itu karena kasus ini bermula dari Sprindik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Kami sudah kooperatif, kalau begini caranya klien saya akan tetap datang tetapi tidak mau diperiksa," kata Razman. (*/aci)
Editor : Eriandi