PADANG - Dugaan pelanggaran etika pada pendaftaran calon Bupati Dharmasraya 27 Juli lalu ternyata tidak ada pelapor. Bawaslu Sumbar mencatat dugaan pelanggaran PKPU Nomor 12 tahun 2015 sebagai temuan. Karena temuan, penindakannya oleh Bawaslu sedikit lamban.
Anggota Bawaslu, Surya Efitrimen mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran tentang dugaan pelanggaran saat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan-H. Amrizal Dt. Rajo Medan. Namun hingga sekarang Bawaslu belum mendapatkan banyak bukti. "Kita masih menelusuri," ujarnya.
Dia mengatakan, perkara kalau tidak ada pelapor memang agak rumit kerjanya. Kalau ada pelapor Bawaslu sudah terima bersih alat bukti, saksi dan siapa terlapornya. Tapi kalau cuma temuan, Bawaslu harus cari sendiri. Jadi butuh waktu lama.Sebelumnya dikabarkan KPU dan Panwaslu Dharmasraya terindikasi telah melanggar PKPU tentang pendaftaran. Dalam PKPU pendaftaran ditutup pukul 16.00 pada Senin 27 Juli itu. Namun KPU kenyataannya syarat pencalonan dari Partai PKB masih diterima dengan dasar ada rekomendasi dari Panwaslu.
KPU setempat terpaksa menerima syarat tersebut karena mendapat tekanan dari tim pemenangan calon dan pengurus partai. Suasana malam itu sedikit tegang sehingga KPU dan Panwaslu tidak bisa menolaknya.(defil)
Editor : Eriandi