PADANG - Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumbar, antara pemohon Darusalim dengan badan publik KAN Sicincin kembali ditunda, Rabu (26/8) mendatang.
Menurut Ketua Majelis Komisioner Sondri mengatakan sidang sengketa antara pemohon dan KAN Sicincin tetap dilanjutkan meski termohon sudah dua kali absen menghadiri sidang sengketa informasi."Aturan, Majelis Komisioner bisa melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon, dasarnya Pasal 31 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik," ujar Sondri usai menunda sidang Rabu mendatang, Selasa (18/8) di Kantor KI Sumbar jalan Purus 5 Gang Sawo, Padang.
Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, KI Sumbar Adrian Tuswandi mengatakan termohon bisa diancam pidana."UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tegas mengatakan badan publik adalah semua lembaga yang menerima dana APBN atau APBD sebagai dan seluruhnya atau menerima sumbangan masyarakat dan atau sumbangan asing," ujar Adrian.Tapi kalau niat baik KAN mengindahkan panggilan sidang sengketa maka KAN bisa diancam pidana kalau pemohon memenangkan sengketa di sidang sengketa informasi."Kalau majelis komisioner memutuskan informasi yang diminta pemohon terbuka dan KAN tetap tidak memberikan, maka pemohon berdasarkan Pasal 52 junto Pasal 57 UU KIP bisa mengadukan ke pihak kepolisian, ancaman pidananya 1 tahun atau denda Rp5 juta," ujar Adrian.
Sehingga itu kata Adrian kalau pihak KAN Sicincin bersikukuh mengatakan dia bukan badan publik dan KI tidak berwenang, itu berarti KAN Sicincin belum membaca UU KIP.Sengketa informasi terjadi setelah Darusalim selaku pemohon mengajukan sengketa ke KI Sumbar tentang tidak digubriskan permohonan informasi yang dimintanya ke KAN Sicincin seperti risalah rapat KAN soal alas hak.(lek)
Editor : Eriandi