Effendi Gazali Gugat Larangan Calon Tunggal Pilkada di MK

×

Effendi Gazali Gugat Larangan Calon Tunggal Pilkada di MK

Bagikan berita
Effendi Gazali Gugat Larangan Calon Tunggal Pilkada di MK
Effendi Gazali Gugat Larangan Calon Tunggal Pilkada di MK

[caption id="attachment_4641" align="alignnone" width="650"]Gedung MK di Jakarta (net) Gedung MK di Jakarta (net)[/caption]JAKARTA - Pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Effendi Gazali menggugat ketentuan larangan calon tunggal yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

"Hak memilih warga negara yang tinggal di daerah dengan pasangan calon tunggal jelas dirugikan," kata Effendi saat sidang perdana pengujian UU Pilkada di MK Jakarta, Rabu (19/8).Effendi menilai aturan larangan calon tunggal tersebut tidak memberikan kepastian hukum, dan bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Jika hanya calon tunggal Pilkada akan diundur hingga 2017, maka warga negara akan mengalami kerugian konstitusional karena kepala daerahnya hanya pelaksana tugas (Plt) yang tidak bisa mengambil kebijakan strategis, sehingga akan memperlambat pembangunan.Effendi mengungkapkan bahwa tejadinya calon tunggal ini disebabkan karena adanya petahana atau "rising star" (pendatang baru) yang kuat dan sulit dikalahkan, sehingga tidak ada yang maju lagi karena akan buang-buang uang saja.

"Tapi ada indikasi juga partai politik tunda pilkada agar calon itu popularitasnya turun," ucap Effendi.Untuk itu, Effendi dan Yayan Sakti Suryandaru (Pemohon II) yang terdaftar sebagai pemohon nomor 100/PUU-XIII/2015 ini, mengusulkan calon tunggal dihadapkan pada kolom (bumbung) kosong agar membuktikan bahwa calon memang dipilih oleh rakyat atau hanya pencitraan.

Sidang perdana terkait tiga permohonan ini dipimpin Ketua Panel Patrialis Akbar didampingi Anggota Panel Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna.(*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini