[caption id="attachment_6158" align="alignnone" width="255"] Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Dinilai terbukti bersalah menadah motor curian, Bahrum Nasution (61) dan menantunya Nofriadi (32) dituntut satu tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Bahrum Nasution dan Nofriadi terbukti bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pitria Erwina di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (15/9).Majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Munir, menunda sidang
pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Sementara kedua terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya.(yuki) Editor : Eriandi