[caption id="attachment_14153" align="alignnone" width="650"] Ng Huk Kwan alias Jimmy asal Malaysia divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9). (antara foto)[/caption]PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis mati kepada seorang warga negara Malayisa Ng Hai Kwan, terdakwa penyelundup 46,5 kilogram sabu.
"Majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Menjatuhkan vonis mati," kata Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto, saat membacakan putusan, Selasa (15/9).Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melawan pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika, karena berupaya menyelundupkan 46,5 kilogram sabu melalui pelabuhan rakyat di Dumai.
Vonis mati yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Effendi, yang menjerat terdakwa dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan mati pada pekan lalu.Didalam pasal itu disebutkan terdakwa bersalah melawan hukum dalam kaiatannya memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika dan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika.Pada saat pembacaan vonis, Ng Hai Kwan alias Jimmy alias Ati (50) yang diketahui sulit memahami bahasa Indonesia hanya diam tanpa ekspresi.Selanjutnya, majelis hakim meminta kuasa hukum terdakwa untuk berkomunikasi dengan terdakwa dan hasilnya terdakwa akan melakukan banding.
Sementara itu, JPU menyatakan fikir-fikir terhadap banding terdakwa. (*/aci)sumber:antara
Editor : Eriandi