[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PEKANBARU - Hakim memvonis dua terdakwa sindikat narkotika internasional yang membawa narkoba jenis sabu seberat 30 killogram, dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau, Senin (12/10).
Kedunya,Agus Arifin dan Sulaiman yang sebelumnya tertangkap pada bulan Mei 2015. Sidang putusan keduanya digelar terpisah, dengan Rudi selaku Hakim Ketua.Berdasarkan, ini adalah pertama kalinya Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir memvonis mati terdakwa narkoba. "Pertimbangan hakim adalah Indonesia sedang darurat narkotika. Pertimbangan kedua adalah barang haram ini dari luar, dari Malaysia, yang artinya kedua tervonis adalah bagian dari jaringan internasional dan berat barang bukti berdasarkan fakta dipersidangan jumlahnya lebih dari 30 kilogram," kata Hakim Ketua Rudi SH, kepada Antara usai sidang.
Hakim Rudi menjelaskan bahwa menjatuhkan vonis mati terhadap keduanya, yang lebih berat dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang meminta keduanya dihukum penjara seumur hidup, telah melalui pertimbangan yang cukup lengkap. Menurut dia, ada pertimbangan lain yang memberatkan bahwa terdakwa sudah melakukan tindakan pengiriman barang haram dari Malaysia itu secara berulang.(*/aci)sumber:antara Editor : Eriandi