SOLOK - Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota, Sumatera Barat, menangkap seorang tersangka buronan kasus pencurian kendaraan bermotor, yang sudah lama masuk daftar pencarian orang petugas reserse kriminal setempat."Tersangka Anjan Febi Saputra (39) ditangkap petugas Buser sekitar pukul 11.00 wib, Selasa (13/10)," kata Kapolres Solok Kota AKBP Tommy Bambang Irawan didampingi Wakapolres Kompol Nofriadi Zein di Solok, Rabu (14/10).
Ia menyebutkan, tersangka warga Jorong Padang Belimbing, Nagari Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok ini, tak hanya terlibat kasus pencurian mobil saja. Tersangka juga terlibat dalam sejumlah kasus tindak kriminal lainya, seperti penipuan dan penganiayaan.Tersangka, ujar Tommy, ditangkap anggota Buser Sat Reskrim, ditepi jalan dekat sebuah bengkel di Jorong Padang Belimbing, saat sedang memperbaiki sepeda motor.
Petugas Buser, katanya, terpaksa menembak kaki kiri tersangka karena dia berusaha kabur saat akan ditangkap. (*/lek)Sumber: antara Editor : Eriandi