[caption id="attachment_13385" align="alignnone" width="640"] Kejaksaan Agung (net)[/caption]JAKARTA - Kejaksaan Agung mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan dugaan korupsi dana Bansos Sumatera Utara.
"KPK punya hak untuk supervisi dan koordinasi, kalau mereka menyatakan perlu diambil, ya silakan ambil," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.Sampai sekarang, Kejagung belum menetapkan tersangka kasus penyelewengan dana tersebut, dengan dalih "trauma" dengan adanya gugatan praperadilan dari tersangka.
Namun, Jaksa Agung menyatakan pembicaraan seperti itu atau pengambilalihan itu sampai saat ini tidak ada. "Masing-masing berjalan sesuai apa yang ditangani," katanya. (aci)sumber:antara Editor : Eriandi