SIMPANG AMPEK - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang pengedar empat kilogram daun ganja kering."Benar, kedua tersangka adalah Haryadi (34) dan Andre (20). Mereka ditangkap pada Jumat (30/10) di Tinggam Talu Kecamatan Talamau," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Toto Fajar Prasetyo di Simpang Ampek, Sabtu (31/10).
Ia mengatakan kedua tersangka sudah menjadi target dari Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat. Kedua tersangka merupakan pemain lama dan akhirnya ditangkap di Talu Kecamatan Talamau."Penangkapan tersebut berkat kerjasama Satuan Narkorba dengan Satuan Intelkam Polres Pasaman Barat,"sebutnya. (*/lek)
Sumber: antara Editor : Eriandi