[caption id="attachment_10852" align="alignnone" width="792"] Ilustrasi (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Elieser Sahat Maruli Hutagalung berang ketika disinggung soal tudingan menerima aliran dana Rp500 juta, untuk mengamankan kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.
Dengan nada tinggi, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua itu bahkan menantang pihak-pihak yang menuding dirinya menerima uang seperti yang dituduhkan Evy Susanti, istri muda tersangka bansos Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho."Buktikan. Kalian jangan ngomong saja," tegas Maruli dengan nada tinggi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (12/11).
Sementara Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan Maruli dapat menuntut balik Evy bila tudingan adanya aliran dana Rp 500 juta itu tidak terbukti."Kalau enggak terbukti, nanti bisa dituntut balik itu sama Maruli," tegas Prasetyo saat dihubungi wartawan.
Namun, pihak Kejagung lanjut Prasetyo tak akan menuntut balik Evy Susanti. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) itu beralasan institusinya tak ingin menimbulkan kegaduhan dengan menuntut balik Evy."Tidak ada, kita tidak melayani itu, kita kerja saja. Untuk apa buat kegaduhan, kalian percayalah apa yang kita sampaikan," pungkas Prasetyo.Seperti diberitakan, sebuah dokumen berisi keterangan Evy Susanti, istri muda tersangka bansos Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bila pengacara Otto Cornelis Kaligis sudah menyerahkan Rp 500 juta ke Maruli untuk pengamanan kasus bansos yang ditangani Kejagung.Pengakuan tersebut disampaikan Evy saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan KPK. Uang sebesar ratusan juta itu untuk pengamanan dan mempermudah penghentian penyidikan di Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana bansos di Sumut.(aci)
Editor : Eriandi