[caption id="attachment_23163" align="alignnone" width="755"] Penertiban galian c. (tomi)[/caption]PARIAMAN - Tim gabungan Polres Pariaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Padang Pariaman menertibkan aktivitas tambang galian C di Muaro Pasia Baru, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Jumat (15/1).
Operasi penertiban digelar mendadak. Lokasi penambangan ini sudah lama diintai petugas. Beberapa kali pernah ditertibkan. Berhenti sebentar, tapi beraktivitas lagi. Terakhir aktivitas tambang galian C dilaporkan oleh masyarakat ke Polres, karena dinilai merusak lingkungan.Operasi penertiban dipimpin Kapolres Pariaman AKBP. Riko Junaldi dengan melibatkan sejumlah perwira dan puluhan anggota kepolisian, Kepala Satpol PP Padang Pariaman, M. Taufik bersama anggota dan Kepala Diskopperindag Padang Pariaman, Rustam.
Kapolres Riko Junaldi mengungkapkan, penertiban berjalan aman dan lancar. Tak ada perlawanan dari penambang. Barang bukti yang diamankan terdiri dari tiga unit mesin tambang pasir berikut perangkatnya dan lima unit truk pengangkut pasir berikut surat-suratnya.Kepala Diskopperindag, Rustam mengatakan, aktivitas tambang galian C di Muaro Pasia Baru merupakan kegiatan illegal. Aktivitas tambang tak pernah mengantongi izin dari pemerintah daerah. Aktivitas tambang tersebut pernah ditertibkan. Berhenti sebentar, tapi beraktivitas kembali.
Di tempat terpisah, Zul (50) salah seorang pengusaha tambang di lokasi tersebut berharap, penertiban jangan hanya dilakukan di lokasi tambang Muaro Pasia Baru, hendaknya dilakukan menyeluruh tanpa tebang pilih. (tomi)
Editor : Eriandi