JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah diwakili Kementerian Dalam Negeri, sepakat melakukan revisi atas Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, setelah melakukan Rapat Kerja, Senin (18/1)."Revisi UU Pilkada untuk menghadapi Pilkada serentak tahun 2017 yang tahapannya akan dimulai bulan April dan Mei 2016 ini harus bisa menjawab berbagai macam masalah teknis pelaksanaan Pilkada serentak 2015 yang lalu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Dia menjelaskan, masalah teknis tersebut seperti pertama, menyempurnakan akurasi daftar pemilih, karena di beberapa daerah masih ditemukan perbedaan daftar pemilih yang ada di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).Kedua, menurut dia, terkait alat peraga yang diselenggarakan oleh KPU, terbukti tidak effektif sehingga perlu ada revisi karena berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih. (*/lek)
Sumber: antara Editor : Eriandi