PADANG -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitra Bunda Mandiri (MBM), beralamat di Jl.Moh.Zein No.152 Kenagarian Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, terhitung sejak 22 Januari 2016.Hal ini sesuai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor-2/KDK.03/2016 22 Januari 2016. Sebelum izin dicabut, BPR MBM telah masuk dalam status pengawasan khusus, sejak 13 Mei 2015.
"Sesuai ketentuan berlaku, pihak BPR diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai 9 November 2015, untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata," kata Kepala OJK Sumbar, Indra Yuheri kepada para wartawan di kantor kerjanya Gedung BI Padang, Jumat (22/1).Ia mengatakan, penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan pengelolaan keuangan oleh manajemen BPR, tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan, sesuai ketentuan berlaku.
Namun sampai batas waktu, mereka tidak dapat memperbaiki kondisi untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki kewajiban Pemenuhan Modal Minimun/CAR sebesar 4 persen dan rata-rata cash ratio dalam 6 bulan terakhir minimun 3 persen. (hendri nova) Editor : Eriandi