Hal yang satu ini berlaku apabila Anda membeli rumah dijual di Jakarta dengan menggunakan jasa KPR. Karena menggunakan jasa KPR maka Anda dikenakan biaya tambahan tanggungan rutin berupa angsuran ruitin KPR yang Anda bayar setiap bulannya.(*)
Editor : EriandiSebelum Membeli Rumah, Perhatikan Hal Ini
Berita Terkait