Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

×

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan berita
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

  • Ahli waris juga akan mendapatkan santunan biaya pemakaman sebesar Rp 2000.000,-
  • Disamping santunan yang telah kami jelaskan diatas, seorang pekerja juga berhak mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan karena suatu peristiwa kecelakaan dengan dana sebesar maksimum Rp 12.000.000 .  Tertarik untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan? (*)

    Editor : Eriandi
    Tag:
    Bagikan

    Berita Terkait
    Ganefri
    Terkini