Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan berita
Ahli waris juga akan mendapatkan santunan biaya pemakaman sebesar Rp 2000.000,-
Disamping santunan yang telah kami jelaskan diatas, seorang pekerja juga berhak mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan karena suatu peristiwa kecelakaan dengan dana sebesar maksimum Rp 12.000.000 . Tertarik untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan? (*)