PADANG - Ketua Komisi I DPRD Kota Padang meminta Pemko mengembalikan hak pejalan kaki. Sebab saat ini, banyak trotoar yang dimanfaatkan sebagai lokasi parkir dan berjualan oleh pedagang kaki lima."Pemko harus tegas dalam menertibkan trotoar dan mengembalikannhak pejalan kaki. Hal ini sudah ada undang-undang yang mengatur hak pejalan kaki. Trotoar harus dikosongkan dan kembalikan ke fungsi awal," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Osman Ayub, Minggu (13/3).
Menurutnya, saat ini memang masih banyak ditemui trotoar yang digunakan sebagai lahan parkir ruko ataupun digunakan sebagai tempat berdagang seperti di Jalan Veteran, Jalan S Parman, Khatib Sulaiman dan lainnya. Sehingga masyarakat terpaksa berjalan kaki di badan jalan. (bambang) Editor : EriandiDPRD Desak Pemko Padang Kembalikan Fungsi Trotoar
Berita Terkait