PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan inventarisasi peraturan daerah (Perda) yang bermasalah karena menghambat investasi dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yang ditargetkan selesai dalam dua minggu ke depan."Kami sudah bentuk tim untuk mendata Perda tersebut, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dua minggu ke depan, hasilnya sudah ada," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai peringatan Hari Otonomi Daerah ke-20 di halaman kantor gubernur Padang, Senin (25/4).
Ia menengarai ada peraturan daerah yang sudah tidak sesuai lagi karena perubahan sejumlah peraturan bahkan Undang-undang, salah satunya aturan terkait penarikan kewenangan kabupaten/kota ke provinsi, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sumbar Enifita Djinis membenarkan adanya Perda di kabupaten/kota dan provinsi yang harus dihapuskan atau direvisi.(yose) Editor : EriandiPemprov Sumbar Inventarisasi Perda Bermasalah
Berita Terkait