[caption id="attachment_31604" align="alignnone" width="600"] Terdakwa Mardiansyah Zalukhu (wista yuki)[/caption]PADANG - Mardiansyah Zalukhu (25), terdakwa kasus pembunuhan terhadap pimpinan toko bangunan UD Semarang Jaya, Rita Mulyap, mengajukan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (9/8).
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Amiziduhu Mendrofa, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan jaksa.“Unsur dengan sengaja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi sesuai dakwaan penuntut umum,” ujar Mendrofa pada sidang yang dipimpin oleh hakimSutedjo tersebut.
Menurutnya, Pasal 338 KUHP yang juga ada dalam dakwaan JPU juga tidak terpenuhi. Menurutnya, pasal yang tepat diterapkan kepada terdakwa yaitu Pasal 354 ayat (2) KUHP.Pasal tersebut berisikan tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Sedangkan ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 10 tahun.Atas pledoi tersebut, jaksa penuntut umum Rikhi B Maghaz akan memberikan jawaban secara tertulis pada 15 Agustus mendatang.Sebelumnya Mardiansyah dituntut 20 tahun penjara. Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP. (yuki)