BPJS Kesehatan Anugerah Terindah untuk Kesehatan Masyarakat

×

BPJS Kesehatan Anugerah Terindah untuk Kesehatan Masyarakat

Bagikan berita
BPJS Kesehatan Anugerah Terindah untuk Kesehatan Masyarakat
BPJS Kesehatan Anugerah Terindah untuk Kesehatan Masyarakat

“Berarti bapak mendaftar sebagai pasien umum dulu ya. Silahkan bapak temui administrasi,” ujar sang dokter.

Setelah semuanya beres, si bayi diikuti dokter dna orang tuanya dibawa ke bangsal perawatan. Sementara saya sudah mendapatkan obat untuk rawat jalan anak saya.

Bayar Tepat Waktu Pengalaman saya di ruang IGD memberi pelajaran akan pentingnya tepat waktu membayar iuran BPJS, terutama anggota keluarga saya yang tidak ditanggung perusahaan. Sampai saat ini, perusahaan saya hanya menanggung lima orang, saya dan istri dan tiga anak. Jika terlambat, akibatnya sangat fatal, karena sakit selalu datang tidak terduga. Inilah yang banyak tidak disadari masyarakat. Mereka menunda-nunda membayar iuran, karena berbagai alasan. Ada yang karena sudah sembuh dari penyakit kronis, lalu tidak mau lagi membayar. Ada juga yang memang tidak punya dana lagi untuk membayar. Untuk mereka yang suka telat membayar, kini memang terancam hilang keanggotaan. Ancaman dari BPJS Kesehatan yang akan menghanguskan yang telat bayar satu bulan, tentu jadi ancaman serius. Peraturan baru ini hendaknya disosialisasikan, agar masyarakat jadi tahu dan akhirnya tidak lagi telat bayar. Kedisiplinan tentu harus menjadi gaya hidup peserta BPJS Kesehatan. Sekilas BPJS Kesehatan Sebagaimana dikutip dari mgtradio.com, sejarah berdirinya BPJS Kesehatan tidak terlepas dari kehadiran PT Askes (Persero), yang merupakan cikal bakal terbentuknya BPJS Kesehatan.  Pada tahun 1968, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal-bakal Asuransi Kesehatan Nasional. Kemudian pada tahun 1984 cakupan peserta badan tersebut diperluas dan dikelola secara profesional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti. Badan ini terus mengalami transformasi yang dari tadinya Perum kemudian pada tahun 1992 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri. Askes (Persero) diberi tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat. Dengan prinsip penyelenggaraan mengacu pada : Pertama, diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang. Kedua, mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial. Ketiga, pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Keempat, program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba. Kelima, menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta. Keenam, adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas. BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas khusus untuk menyelenggarakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. BPJS Kesehatan ini merupakan salah satu program pemerintah dalam bentuk kesatuan jaminan kesehatan nasional atau JKN. Jaminan Kesehatan Nasional ini diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Dasar hukum dari BPJS Kesehatan ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial khususnya pada Pasal 5 dan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam Undang-Undang Nomor 24 tentang BPJS askes (Asuransi Kesehatan) yang sebelumnya dikelola oleh  PT Askes Indonesia (Persero), berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014. Tingkatkan Profesionalitas Kehadiran BPJS Kesehatan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Mereka yang dulu hanya bisa pasrah dijemput maut karena ketidakadaan biaya, kini berani memeriksakan diri. Hal itulah yang menyebabkan hampir semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mendapat luapan pasien. Kamar yang tersedia selalu penuh terisi, karena sakit sedikit saja sudah menjadi alasan masyarakat minta obat ke rumah sakit. Karena tingginya animo masyarakat untuk hidup sehat, maka semua rumah sakit hendaknya melayani pasien BPJS Kesehatan. Soalnya, tidak semua rumah sakit mau menerima pasien BPJS Kesehatan dengan berbagai alasan. Maka dari itu, daya tawar pemerintah sebagai pemilik negara sangat diharapkan, agar tak ada rumah sakit yang melakukan diskriminasi. Tentu saja untuk itu, kontrol dari BPJS Kesehatan tetap harus ada, agar pelayanan yang diterima masyarakat tetap yang terbaik. Ada baiknya rumah sakit yang tidak mau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diberi sanksi. Mereka telah memilih dan memilah pasien dan telah membisniskan kesehatan masyarakat yang merupakan hak azasi. Semoga saja di masa datang, makin banyak masyarakat yang tersembuhkan penyakitnya berkat BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah anugerah terindah untuk kesehatan masyarakat yang membuat mereka peduli akan kesehatan dirinya sendiri. (*)  

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini