[caption id="attachment_48265" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (okezone)[/caption]BUKITTINGGI - Tim Pekat dan Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK-4) mengamankan tiga pasangan ilegal di hotel yang berada di Simpang Mandiangin, Bukittinggi, Jumat (10/2).
Mereka terjaring karena tidak bisa memperlihatkan surat nikah itu masing-masing MS (20), karyawan toko asal Agam dan pasangannya dari daerah yang sama, R (24). Selanjutnya, DRS (20) asal Agam dan pasangannya IA (24) asal Padang Panjang. Kemudian, MDT (23) asal Pasaman dan pasangannya GTR (29) yang juga asal Agam.Ketiga pasangan ini kemudian dibawa ke kantor satpol PP untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sangat miris, sebab dari pengakuannya, mereka memiliki keluarga yang utuh, bukan broken home, hanya saja tindakan ini diakuinya sudah salah dan setelah diberikan nasehat, kemudian membuat pernyataan di kantor kami, sesuai prosedur yang ada, kemudian mereka membayar denda kepada negara, masing-masing Rp1 juta," sebut Kepala Satpol PP, Syafnir didampingi Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Aldiasnur.Dikatakan Syafnir, malam tersebut ada lima hotel yang telah menjadi target operasi. Namun ketiga pasangan ini terjaring di satu hotel saja, selebihnya nihil. Selain itu ada beberapa anak-anak muda sedang balap liar di Terminal Aur juga ikut disikat petugas.2inh"Mereka kami proses sesuai dengan Perda No. 3 tahun 2015 tentang Trantibum, terhadap hotel lainnya kami himbau agar tidak menerima pasangan ilegal. sebab, kami akan turun secara mendadak dengan waktu yang tidak ditentukan," tegas Syafnir. (yanti)