[caption id="attachment_50208" align="alignnone" width="650"] Para terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan (yuki)[/caption]PADANG - Dua anggota DPRD Pasaman Barat, Satrial (48) dan Sukoco (45) yang didakwa mengkonsumsi sabu-sabu memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (6/3).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu Sukoco mengaku bertemudengan Suharmono (40), terdakwa lainnya di lobi sebuah hotel berbintang di Padang. Kemudian, Sukoco datang ke kamar 203 dan bertemu dengan Satrial dan Suharmono.
“Ketika saya datang ke kamar tersebut, mereka (Satrial dan Suharmono) sedangmenggunakan sabu-sabu. Saya dikasih dan menghisap sebanyak dua kali,”
sebutnya.Sukoco mengaku baru tiga kali memakai sabu-sabu. Ia mengkonsumsi barang
haram itu karena ada masalah keluarga. ”Saya menggunakan sabu-sabu karenahanya coba-coba,” ungkapnya.
Sementara Suharmono mengaku awalnya dihubungi Sukoco pada 20 November2016 untuk memakai sabu-sabu. Namun ketika itu Suharmono menolak ajakantersebut karena ia bekerja sebagai sekuriti di sebuah instansi.“Kemudian keesokannya Satrial meneleponnya untuk mengajak menggunakan
sabu-sabu,” ujar Suharmono kepada majelis hakim yang diketuai Jon Effreddidengan anggota Sri Hartati dan Suratni.
Suharmono menambahkan, saat itu Satrial meminta dirinya datang ke HotelPangeran Beach kamar 203, karena sedang sendiri. Kemudian Suharmono datang ke
hotel tersebut sesudah waktu Magrib.Setelah sampai di hotel itu ungkap Suharmono, dirinya diminta oleh Satrial untuk
Editor : Eriandi