Sementara, Nelayan Bagan Sumbar Boleh Melaut Tanpa SIPI

×

Sementara, Nelayan Bagan Sumbar Boleh Melaut Tanpa SIPI

Bagikan berita
Sementara, Nelayan Bagan Sumbar Boleh Melaut Tanpa SIPI
Sementara, Nelayan Bagan Sumbar Boleh Melaut Tanpa SIPI

[caption id="attachment_9916" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Enam bulan kedepan, nelayan Sumbar diberikan kesempatan melaut tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Kelonggaran itu diberikan bagi nelayan Sumbar yang memiliki bagan yang tidak sesuai dengan Permen Perikanan dan Kelautan Nomor 71/2016.

"Setelah melakukan rapat-rapat dan audiensi dengan Menko Kemaritimnan, kita bisa memberikan kebebasan bagi nelayan bagan untuk melaut, sampai Juli mendatang,"sebut Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumbar, Yosmeri, Selasa (7/3).Dijelaskannya, sebelumnya Menteri Susi mengeluarkan aturan nelayan bagan tidak boleh melaut di Sumbar. Larangan tersebut sesuai dengan Permen Nomor 42/2014 tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Indonesia. Nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 GT dilarang melaut.

Kemudian, banyak desakan agar peraturan tersebut ditinjau ulang. Termasuk Pemprov Sumbar, melalui Dinas Perikanan dan Kelautan. Hasilnya, lahir Permen Nomor 71/2016. Hanya saja isi permen tersebut ada lagi yang memberatkan nelayan. (yose/titi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini