[caption id="attachment_15763" align="alignnone" width="670"] Ilustrasi (net)[/caption]
BATUSANGKAR – Diduga menanam ganja Dedi (37) diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar, Minggu (16/4). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga tanaman ganja di dalam polybag di samping rumahnya di Jorong Simpang Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara.Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Wakapolres Kompol Hendra Syamri dan Kasat Resnarkoba AKP Alyusri Mamak kepada Singgalang, Senin (17/4) mengatakan, tersangka diamankan berkat laporan masyarakat.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif,” katanya.Tindak pidana yang dilakukan Tersangka Dedy melanggar pasal 111 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan badan. (tib)Editor : Eriandi