Larangan Reklame Rokok, Pemko Padang Kehilangan Rp4 Miliar

×

Larangan Reklame Rokok, Pemko Padang Kehilangan Rp4 Miliar

Bagikan berita
Foto Larangan Reklame Rokok, Pemko Padang Kehilangan Rp4 Miliar
Foto Larangan Reklame Rokok, Pemko Padang Kehilangan Rp4 Miliar

[caption id="attachment_53130" align="alignnone" width="600"]Ilustrasi. (antara) Ilustrasi. (antara)[/caption]PADANG - Regulasi larangan reklame rokok di Jalan protokol Padang, akan berdampak pada kehilangan pendapatan asli daerah ‎(PAD). Ditaksir Padang akan kehilangan PAD sebesar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

"Regulasi ini belum berlaku pada tahun ini, namun dampaknya sudah bisa dihitung karena penerimaan pajak reklame banyak bersumber dari iklan rokok," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, Adib Alfikri, Selasa (16/5) kepada wartawan.Adib mengatakan, ‎regulasi ini masih dalam proses penyempurnaan untuk dijadikan peraturan daerah (Perda) yang membahas tentang kawasan tanpa rokok.

"Saat ini masih dalam proses, untuk Perda ini kita bekerjasama dengan dinas kesehatan. Setelah dirasa lengkap, kita akan lakukan pembahasan ke DPRD," ujar Adib.Dijelaskannya, pada penerapan Perda ini, pihaknya akan melewati aspek-aspek yang harus diperhatikan, selain itu juga akan dicarikan solusinya. (deri)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini