Gugat Pengembang Nakal, Simak Caranya di Sini

Ă—

Gugat Pengembang Nakal, Simak Caranya di Sini

Bagikan berita
Foto Gugat Pengembang Nakal, Simak Caranya di Sini
Foto Gugat Pengembang Nakal, Simak Caranya di Sini

[caption id="attachment_17369" align="alignnone" width="624"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA – Masalah penyelewengan yang dilakukan pengembang perumahan terhadap konsumennya hingga kini masih sering terjadi. Melalui email kepada Rumah.com, salah seorang konsumen perumahan bernama Nurul Helmi menyampaikan pertanyaan atas kejadian yang dialaminya.

Di antaranya terkait tindakan apa yang bisa ditempuh apabila pengembang tidak memenuhi janjinya, berikut apa sikap yang bisa dilakukan kepada bank penyalur KPR sehubungan kewajiban pembayaran angsuran rumah.Demi menjawab pertanyaan tersebut, menurut Konsultan Hukum, Reza Krisna Adi Praya, sejatinya hanya ada dua cara untuk menyelesaikan kasus seperti ini.

“Jalur hukum perdata dan jalur hukum pidana. Jika konsumen menginginkan uangnya kembali (kemungkinan tidak 100%), maka jalur perdata bisa dilakukan. Langkahnya, terlebih dulu konsumen memberi somasi kepada pengembang, lalu mengajukan kasus ini ke Pengadilan Negeri setempat,” ia menjelaskan.Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi.

Somasi juga diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”Sedangkan untuk jalur hukum pidana, konsumen bisa mengadukan hal ini ke kantor kepolisian dengan tuduhan penipuan.

“Kumpulkan bukti-bukti tertulis yang akurat, dan jadikan salah satu staf pengembang sebagai saksi dari kasus ini. Sayangnya acapkali, penyelesaian hukum pidana kerap mengalami banyak kendala dan jarang memberikan hasil yang memuaskan,” tukasnya.Secara pidana, konsumen memang dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Konsumen”). Pasal ini berbunyi, “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.”

Sehubungan dengan kasus yang menimpa Nurul dan segelintir konsumen perumahan lainnya, maka pengembang yang tidak membangun unit rumah sesuai ketentuan dan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur bisa digugat atas dasar wanprestasi.Berapa Denda Atas Kerugian yang Dilakukan? Pelaku usaha (dalam hal ini developer) yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen.

Ancaman pidana lain bagi pengembang yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU Perumahan”), yakni denda maksimal Rp5 miliar.Selain sanksi berupa denda, developer juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Mentawai
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini