[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Rosmaida Br Tampubolon (49) divonis delapan bulan penjara dalam kasus pencurian tas yang berisikan uang milik penjual telur di Pasar Raya Padang.
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Agustian Yoza."Menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 362 KUHP," ujar majelis hakim yang diketuai Sihol Boang Manalu dengan anggotanya Lifiana Tanjung dan Nasorianto, Kamis (14/9).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama setahun. Atas hukuman yang dijatuhi oleh majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima. (yuki) Editor : Eriandi