[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Terdakwa kasus judi online, Bonny Pratama (26) dan Rony Arora (25) dijatuhi hukuman masing-masing 5,5 tahun di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (13/2)
Majelis hakim yang diketuai Sihol Boang Manalu yang didampingi hakim anggota, Inna Herlina dan Ade Zulfiana Sari mengatakan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 juta, subsider 6 bulan kurungan."Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang," katanya.
Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Alex Yuliandra, mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Muliana Syafitri dengan hukuman 8 tahun kurungan dan denda Rp800 juta, subsider 6 bulan kurungan.Dalam persidangan terungkap, kasus ini berawal pada Juli 2017. Saat itu Bareskrim Polri menangkap terdakwa Kelvin (berkas terpisah), yang diduga menyelenggarakan perjudian online di rumah kosnya di Jalan Garuda Kemayoran Jakarta.Bonny Pratama dan terdakwa Rony Arora yang berperan sebagai penerima transfer. Bonny Pratama memiliki perusahan yang bernama CV Aliyaris. Namun perusahan tersebut tidak memiliki izin yang berwenang untuk penyelenggaraan judi online. (wahyu)