[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Wihelman (35) alias Man Kalek dituntut enam tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,16 gram pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/9)
Selain tuntutan hukuman penjara, warga Siteba, Kecamatan Nanggalo itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan."Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas
narkotika,” kata JPU, Martina saat membacakan tuntutannya.JPU juga beralasan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang- Undang RI nomor 35 tentang Narkotika. Terdakwa yang didampingi penasihat hukum Rina cs akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan. Sidang yang diketuai hakim Lifiana Tanjung pun ditunda hingga pekan depan. (wahyu) Editor : Eriandi