c. Mewancarai anak di bawah umum sebagai narasumber;d. Menampilkan gambar korban atau mayat secara detaili dengan close up; dan/atau
e. Menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan orang tubuh.3) Wajib menampilkan narasumber kompeten dan terpercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah. (aci) Editor : EriandiEdaran Standar Peliputan Peristiwa yang Dikeluarkan KPI
Berita Terkait