pencegahan, tapi hal ini tidak dilakukan KPK," kata Suteki.Dia juga menilai, apa yang terjadi pada kasus Irman Gusman ini bisa saja diartikan sebagai
pemberian, atau dengan kata lain Direktur CV Semesta Berjaya telah memberikan semacam hadiah kepada mantan Ketua DPD RI ini. Di masyarakat Minangkabau pun, kata Prof. Suteki, ada budaya memberikan hadiah kepada seseorang. "Harusnya pengadilan pun bisa menilai dengan mengedepankan kebenaran, apakah kasus Irman ini murni suap atau hanya pemberian hadiah saja?" tukasnya. (wahyu) Editor : EriandiBedah Buku di Unand, Seharusnya Irman Gusman Divonis Bebas
Berita Terkait