Setelah mengambil barang milik korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota. Dia dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Dikatakan Kapolres, respon cepat terhadap pengaduan dari masyarakat melalui media sosial (Facebook), merupakan sebuah dedikasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
"Intinya, laporan masyarakat via medsospun kita cepat tindaklanjuti", kata kapolres. (101)
Editor : Eriandi