Komisi III: Ada 2 Poin yang Diajukan KPK Terkait Revisi UU Nomor 30

×

Komisi III: Ada 2 Poin yang Diajukan KPK Terkait Revisi UU Nomor 30

Bagikan berita
Komisi III: Ada 2 Poin yang Diajukan KPK Terkait Revisi UU Nomor 30
Komisi III: Ada 2 Poin yang Diajukan KPK Terkait Revisi UU Nomor 30

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan bila pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Pimpinan Plt Taufiequrahman Ruki mengusulkan dua poin terkait Undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi."Soal pengawasan (Dewan Pengawas), soal SP3 ya mungkin itu kendala selama ini dihadapi KPK, oleh karena itu Plt KPK kemarin pak Ruki dan kawan-kawan itu mengusulkan seperti itu," kata Nasir Djamil di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Nasir menegaskan, bila usulan dua poin yang diajukan oleh Ruki bukanlah atas nama pribadi, tetapi atas nama lembaga KPK. "Sistem harus ada engga mungkin Taufiequrahman Ruki kemudian catatan pribadi. Enggaklah pasti sudah konsultasi dengan pimpinan lain dan bidang mengurus masalah itu," tuturnya.Politikus PKS ini mengaku sepakat dengan usulan yang diajukan oleh KPK waktu itu soal SP3 karena penting untuk perlindungan hak asasi manusia. Begitupula dengan Dewan Pengawas, karena lembaga sebesar KPK harus ada yang mengawasi agar tak menyalahi kewenangan. "Namanya satu kekuasaan harus diawasi, kalau enggak engga abuse dua. Power tend to corrupt itu jelas, maka harus ada pengawasan," pungkas Nasir kepada okezone. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini