PADANG - Mantan Kasi Bimbingan dan Penyuluhan Bina Usaha Tranmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Eddi Warlismendatangi Kejati Sumbar, Senin pagi (9/3).Mantan narapidana kasus korupsi dana transmigrasi ini mempertanyakan kenapa dirinya sendiri yang dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Sementara atasannya tidak diusut.
Menurut catatan Singgalang, dalam kasus dana transmigrasi tahun anggaran 2006 tersebut ditetapkan lima tersangka. Eddi Warlis sebagai PPK, Fuadi selaku KPA, Achyarman, Direktur PT Pembangunan Sumbar (PP) selaku pelaksana proyek di Padang Hilalang, Dharmasraya. Kemudian Emyulismar, Direktur PT Riau Rancang Bangun (RRB) dan Ardi Lafiza, pelaksana RRB selaku pelaksana proyek di Dusun Tangah, Solok Selatan.Kelima terdakwa ini dinilai terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor Padang. Untuk Eddi Warlis majelis hakim mengambil pendapat berbeda. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Eddi Warlis divonis bebas. Dan di tingkat kasasi hanya Eddi Warlis sendiri yang dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan yang empat lainnya divonis bebas.
Eddi Warlis sendiri sempat dua kali kabur. Pertama saat perkara disidik Kejati Sumbar dan kedua waktu saat akan dieksekusi. Ketika Eddi Warlis divonis bebas PT dia langsung dikeluarkan dari Lapas Muara Padang. Sementara berdasarkan putusan MA keluar, dia dipanggil lagi oleh Kejari Padang dan karena tidak memenuhi panggilan kemudian dinyatakan DPO.Baru pada 17 November 2018 sekira pukul 09.15 ia ditangkap di Padang kemudian menuntaskan sisa masa hukumannya di Lapas Muara Padang dan sekarang sudah menyelesaikan masa hukumannya. "Sekarang saya sudah menjalani masa hukuman dan sudah bebas dan menuntut keadilan," kata Eddi Warlis.Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Yunelda membenarkan kedatangan Eddi Warlis tersebut. "Benar dia datang ke Kejati Sumbar tadi," kata Yunelda. (adi)
Editor : Eriandi