Polda Amankan Penambang Liar, Alat Berat Disita

×

Polda Amankan Penambang Liar, Alat Berat Disita

Bagikan berita
Foto Polda Amankan Penambang Liar, Alat Berat Disita
Foto Polda Amankan Penambang Liar, Alat Berat Disita

PADANG - Penambang liar masih marak di beberapa daerah sumbar. Beberapa waktu lalu aparat kepolisian menangkap 20 penambang emas tanpa izin di Sijunjung dengan alat berat sebagai barang buktiPada penangkapan Senin (6/4), petugas kembali menjalankan operasi, tepatnya di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Batang Sinamar Kampung Kalo Kalo, Jorong Siroja, Kenagarian Lubuk Jantan, Lintau Buo Utara, Tanah Datar.

Kegiatan ilegal tersebut dipantau Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditteskrimsus) Polda Sumbar bekerja sama dengan Intelkam Brrimob menangkap lima penambang tanpa iziin.Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Kasubdit I Reskrimsus, Kompol Bendot dalam rilis online, Rabu (8/4) membenarkan penangkapan penambang ilegal tersebut

"Para penambang liar itu ditangkap aliran sungai Batang Sinamar. Pengerebekan berlangsung Senin (6/4) sore," ujar Satake.Saat ditangkap tidak ada barang bukti emas, hanya alat berat dan peralatan lainnya, seperti dompeng, ayak dan lainnya.

Dikatakan, untuk pelaku yang diamankan berinisial AA, AK, Y, SS dan PS. Kini, tersangka diamankan di Mapolda Sumbar, untuk pengusutan selanjutnya.Beberapa barang bukti yang disita dalam tangkap tangan PETI tersebut, alat berat, mesin dompeng serta peralatan lainnya.

Pasal yang dijeratkan pada tersangka, yakni 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar. (guspa)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini