Erman Safar dan Marfendi Walikota dan Wawako Bukittinggi Terpilih

×

Erman Safar dan Marfendi Walikota dan Wawako Bukittinggi Terpilih

Bagikan berita
Foto Erman Safar dan Marfendi Walikota dan Wawako Bukittinggi Terpilih
Foto Erman Safar dan Marfendi Walikota dan Wawako Bukittinggi Terpilih

BUKITTINGGI - Tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, KPU Bukittinggi tetapkan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi H. Erman Safar - H. Marfendi sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2020.Penetapan paslon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi terpilih itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU yang dilaksanakan di Balai Sidang Novotel Bukittinggi, Sabtu (23/1) kemarin.

Rapat pleno terbuka itu dipimpin langsung Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura, dan dihadiri seluruh anggota komisioner KPU Bukittinggi, Sekretaris KPU, Ketua DPRD bersama sejumlah anggota Forkopimda Bukittinggi, Bawaslu, Paslon Terpilih bersama sejumlah petinggi partai pengusungnya.Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura seusai rapat pleno kepada Singgalang mengatakan penetapan paslon terpilih itu dilakukan berdasarkan surat dinas KPU RI No 20 Januari 2021 lalu.

Dalam surat KPU RI itu melampirkan surat dari Mahkamah Konstitusi tentang sengketa pemilihan yang telah teregistrasi di MK."Alhamdulilah dalam surat itu tidak ada gugatan pemilihan dari Bukittinggi," ujarnya.

Karena tidak ada gugatan atau sengketa pemilihan dari peserta pasangan calon, maka pihaknya dari KPU harus melakukan penetapan pasangan calon terpilih tersebut.Dijelaskannya, penetapan pasangan calon terpilih itu juga sesuai dengan hasilperolehan suara dalam pilkada serentak tahun 2020 lalu dimana pasangan pasangan Erman Safar - Marfendi meraih suara terbanyak dengan jumlah 24.850 atau 44,49 persen. Kemudian disusul di urutan kedua terbanyak pasangan Ramlan Nurmatias-Syahrizal dengan perolehan suara 22.782 suara atau 41,12 persen. Selanjutnya posisi terakhir ditempati pasangan Irwandi-David Chalik dengan perolehan suara 7.972 suara atau 14,39 persen.

Menurut Heldo, satu hari setelah penetapan itu pihaknya langsung menyerahkan hasil rapat pleno itu ke DPRD Bukittinggi sekaligus menyampaikan surat pengusulan pengangkatan dan penetapan pelantikan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih sebagai walikota dan wakil walikota Bukittinggi.Pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih itu dilakukan sesuai dengan masa berakhirnya jabatan walikota dan wakil walikota Bukittinggi sekarang, namun yang menyelenggarakan pelantikan itu bukan KPU tapi Gubernur Sumbar.

Pantauan Singgalang Rapat pleno terbuka KPU Bukittinggi untuk menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih itu tidak dihadiri oleh pasangan calon no urut satu dan nomor urut tiga.Namun ketidakhadiran kedua pasangan calon itu menurut ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura tidak akan mempengaruhi hasil rapat pleno tersebut. Karena yang wajib hadir dalam rapat pleno itu adalah seluruh komisioner KPU.

"Kalau mereka (paslon) tidak hadir atau berhalangan tidak masalah," tegasnya. (gindo)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini