JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming dicegah atau dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Dia dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 16 Juni 2022.Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut dicegah bepergian ke luar negeri dengan statusnya sebagai tersangka.
"(Dicegah sebagai) tersangka," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).Menurut Achmad Nur, pencegahan tersebut berlaku sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022. Surat pencegahan ke luar negeri Mardani Maming dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Surat tersebut sudah diterima Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Mardani Maming dicegah ke luar negeri terkait perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah. Namun, Imigrasi enggan membeberkan lebih detail dan rinci terkait perkara yang menjerat Mardani Maming.Sementara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, pihaknya memang sedang menyidik kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Namun, Alex -sapaan karib Alexander Marwata-, masih enggan membeberkan secara terang benderang tersangka dalam perkara ini."Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," ujar Alex.Sebelumnya, KPK sempat mengklarifikasi Mardani Maming. Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut dimintai keterangannya oleh tim penyelidik KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.
Politikus PDIP itu mengaku dimintai keterangan KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu. (okezone)Artikel Asli
Editor : Eriandi