PADANG - Ditangkap usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu, M. Aulia mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.Dalam dakwaan JPU Ade Vita, Rabu (29/6), perkara itu berawal pada Kamis, 3 Maret 2022 sekira pukul 23.50 di rumah terdakwa di Koto Baru, Kelurahan Cendana Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Aulia menelpon temannya bernama Gino (DPO) untuk mendapatkan sabu seharga Rp100 ribu.
Kemudian terdakwa dan Gino berjanji bertemu di sebuah minimarket dekat rumah terdakwa.Aulia pun pergi ke minimarket tersebut dengan berjalan kaki dan ketika terdakwa bertemu dengan Gino, terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu. Gino juga menyerahkan satu paket dibungkus plastik yang dibalut tisu.
Usai transaksi, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya sambil berjalan kaki, dan sesampainya terdakwa di ruang tamu dia langsung mengambil satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol air kemasan. Terdakwa mulai menghisap sabu.Ketika terdakwa sedang asyik mengunakan narkotika itu kemudian datang anggota Polresta Padang dan langsung menangkap terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening narkotika jenis sabu serta bong.Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk diproses lebih lanjut."Berita acara penimbangan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu di Pegadaian (Persero) Cabang Terandam berdasarkan Nomor : 095/III/023100/2023 tanggal 7 Maret 2022, satu paket plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,03 gram dan setelah diperiksa di laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab: 0596 tanggal 4 April 2022 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang di periksa milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I No Urut 61 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," urai JPU.
JPU juga menyebutkan, berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine pada 4 Maret 2022, diketahui terdakwa positif mengandung THC (Ganja), Methamphetamine (sabu) dan AMP (Ekstasi)."Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (wahyu)
Editor : Eriandi