PADANG - Diduga menipu suami istri berkedok investasi Tabungan Mapan CIMB Niaga berhadiah emas dan mobil, Mega Susanti mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (29/6/2022).Disebutkan JPU Ade Restu, perkara itu berawal pada Senin, 12 Juli 2021, terdakwa datang ke rumah saksi Syofiandi Zubir dan istrinya, saksi Maria Finarita, di Jalan Jhoni Anwar Lapai II, Kelurahan Kampung Lapai, Nanggalo, Kota Padang, untuk menawarkan investasi Tabungan Mapan CIMB Niaga yang berhadiah emas dan mobil.
Terdakwa mengatakan kepada Syofiandi Zubir dan Maria Finarita kalau ada tabungan dari CIMB Niaga yang berhadiah emas dan mobil serta uang dikembalikan seluruhnya. Terdakwa pun mencoba meyakinkan agar pasangan suami istri itu mau ikut.Terdakwa juga mengatakan bahwa setorannya hanya Rp35 juta dan akan mendapatkan hadiah emas dan mobil Honda Brio dalam waktu tiga minggu. Karena kata-kata dari terdakwa, Syofiandi Zubir merasa yakin dan percaya hingga mau menyerahkan uang sebesar Rp35 juta secara tunai kepada terdakwa.
Selanjutnya, Mega menuliskan tanda terima uang tersebut di formulir multiguna palsu hasil fotocopy. Kemudian terdakwa dan korban menandatangani formulir itu. Terdakwa kemudian membawa formulir itu yang katanya akan meminta tanda tangan pejabat Bank CIMB Niaga, baru kemudian diserahkan kembali ke korban."Diketahui terdakwa mendapatkan formulir tersebut adalah pada tahun 2018 pada saat terdakwa masih bekerja di Bank CIMB Niaga. Terdakwa mengambil satu rangkap formulir multiguna yang asli dari kantor terdakwa dan membawanya pulang, kemudian terdakwa fotocopy sebanyak 20 lembar yang tujuannya adalah akan terdakwa pergunakan nanti untuk meyakinkan orang yang akan terdakwa tipu, kemudian terdakwa juga memalsukan tanda tangan (dengan menandatangani sendiri) di bagian tanda tangan pejabat Bank CIMB Niaga untuk lebih meyakinkan saksi Syofiandi Zubir, kemudian barulah formulir tersebut terdakwa serahkan kepada saksi Syofiandi Zubir," papar JPU.
Beberapa hari kemudian,terdakwa kembali datang menemui Syofiandi Zubir dan Maria Finarita di tempat mereka berjualan, terdakwa meminta uang lagi kepada Syofiandi Zubir dan Maria Finarita dengan alasan untuk membayar pajak mobil hadiah tabungan mapan tersebut.Terdakwa berkata, "Ada uang nya kak? Untuk membayar pajak mobilnya lagi kak, uang untuk membayar pajak mobilnya kurang".Karena saksi Syofiandi dan Maria telah percaya dan ingin mendapatkan hadiah mobil maka Maria menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp5,5 juta yang ditransfer melalui Bank BNI atas nama Maria. Saat itu saksi Maria juga menyerahkan uang tunai Rp4 juta. Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali datang menemui saksi Syofiandi dan istrinya kembali menawarkan Tabungan Mapan dari Bank CIMB Niaga yang berhadiah emas, dengan cara menyetor uang dan akan mendapatkan emas."Karena terdakwa berbicara dengan meyakinkan maka saksi Syofiandi Zubir mau menyerahkan uang tersebut dengan cara bertahap, yaitu sebesar Rp3 juta, Rp1,6 juta, Rp1,8 juta, dan Rp1 juta. Terdakwa menuliskan uang setoran sebesar Rp8 juta di formulir multiguna palsu yang sebelumnya telah terdakwa tulis setoran saksi Syofiandi Zubir sebesar Rp35 juta," kata JPU.
Kemudian terdakwa juga menuliskan di formulir multiguna palsu setoran Rp74 juta, yang mana formulir tersebut terdakwa buat untuk lebih meyakinkan saksi Syofiandi dan saksi Maria terkait tabungan mapan tersebut, yang mana formulir tersebut terdakwa katakan untuk mengganti formulir sebelumnya yang hadiah mobilnya dari Honda Brio menjadi Toyota Fortuner.Setelah waktu yang dijanjikan, terdakwa yakni tiga minggu, saksi Syofiandi dan istrinya menanyakan hadiah yang dijanjikan terdakwa. Namun terdakwa selalu mengelak dan mencari alasan dengan mengatakan hadiahnya belum sampai, hingga akhirnya terdakwa tidak dapat menyerahkan hadiah yang telah dijanjikan dan mengembalikan uang saksi korban.
"Bahwa dari rangkain kata-kata terdakwa kepada saksi Syofiandi dan istrinya, bahwa ada Tabungan Mapan di Bank CIMB Niaga yang berhadiah emas dan mobil, sehingga membuat saksi dan istrinya yakin dan percaya kepada terdakwa sehingga saksi korban mau menyerahkan uang sejumlah Rp53,7 juta secara tunai dan transfer," kata JPU.Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (wahyu)
Editor : Eriandi