PADANG PARIAMAN - Pihak Polsek Batang Anai mengamankan seorang pria usia 60 tahun dalam kasus asusila (pencabulan).Dugaan pelaku tersebut merupakan buron polisi semenjak tahun 2019 dalam kasus tindakan seksual terhadap anak di bawah umur.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Batang Anai, Iptu Manahan Afrianto Simatupang, Rabu (29/6/2022).“Dugaan pelaku yang kami amankan itu dengan inisial BJ usia 60 tahun warga Kecamatan Batang Anai,” ungkap Iptu Afrianto.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh kerabat korban dengan LP/3/I/2019/Polsek Batang Anai, tanggal 08 Januari 2019.“Berdasarkan LP itu kami amankan pelaku pada hari Selasa (18/6) di rumahnya,” ulas Afrianto.
Kapolsek menjelaskan, kejadian pencabulan itu pada 5 Januari tahun 2019 dekat kedai bakso di kawasan Padang Pariaman.“Setelah aksinya tercium, pelaku langsung melarikan diri. Nah kemarin pelaku baru berhasil kami amankan,” kata Kapolsel itu.
Tren kasus asusila di wilayah Kabupaten Padang Pariaman tahun ini meningkat ketimbang tahun sebelumnya.Perihal itu diungkapkan oleh Kasi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Firisa.
“Benar, perkara asusila atau cabul trennya meningkat di Padang Pariaman dan Kota Pariaman,” ungkap Wendry Firisa.Lebih lanjut ia membeberkan, adapun perkara asusila dari Januari hingga sekarang sebanyak 15 perkara.“Dari Januari hingga saat ini telah kami tangani sebanyak 15 perkara. Tahun sebelumnya ada 27 perkara, itu satu tahun loh,” ungkap dia.Atas dasar tren tersebut ia menyimpulkan ada peningkatan kasus asusila tahun ini. Tidak hanya soal asusila atau pencabulan, Wendry juga mengatakan perkara narkotika juga mempunyai tren meningkat di tahun ini ketimbang tahun sebelumnya.
Wilayah kerja Kejaksaan Negeri Pariaman ada di dua wilayah yaitu Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.“Dari dua wilayah itu, kasus pidana umum yang paking banyak kami tangani yaitu wilayah Padang Pariaman,” sebut Wendry. (108)
Editor : Eriandi