JAKARTA - Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu sejalan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK tertanggal hari ini, Senin (11/7/2022).Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan terima kasih kepada Lili atas kinerjanya selama menjabat sebagai pimpinan lembaga rasuah. Firli menghormati keputusan Lili mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.
"Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Firli melalui keterangan resminya, Senin (11/7/2022).Firli menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi surat Keppres dari Presiden Jokowi terkait pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK, hari ini. Surat Keppres tersebut kemudian dilanjutkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, siang ini.
"Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022," katanya.Selanjutnya, Presiden Jokowi akan mengajukan nama calon anggota pengganti Lili Pintauli kepada Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat (DPR). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. (okezone) Editor : Eriandi