Lahan Seluas 27 Hektar Terbakar di Rokan Hilir

×

Lahan Seluas 27 Hektar Terbakar di Rokan Hilir

Bagikan berita
Foto Lahan Seluas 27 Hektar Terbakar di Rokan Hilir
Foto Lahan Seluas 27 Hektar Terbakar di Rokan Hilir

 JAKARTA - Lahan seluas kurang lebih 27 hektar di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, terbakar pada Minggu (10/7) pukul 10.00 WIB.

Data yang dilaporkan kepada Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rohil, lahan yang terbakar itu terbagi di lima titik dan tersebar di empat desa.Adapun wilayah itu meliputi Desa Sungai Bakau di Kecamatan Sinaboi, Desa Langgadai Hulu di Kecamatan Rimba Melintang, Desa Teluk Nipan di Kecamatan Kubu dan Desa Panipahan Laur di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Belum ada laporan kepastian mengenai penyebab terjadinya kebakaran lahan itu. Pihak berwajib masih menyelidiki dan mendalami peristiwa tersebut. Sementara itu, BPBD Kabupaten Rohil bersama Kodim 0321 dan lintas instasi terkait telah melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran lahan.Berdasarkan kajian potensi kebakaran hutan dari Pusat Meteorologi Publik, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), wilayah Kabupaten Rokan Hilir masuk dalam kategori kawasan yang sangat mudah terbakar.

Di samping itu, BMKG juga menyatakan bahwa beberapa wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau, yang ditandai dengan rendahnya curah hujan antara 0-100 milimeter. Wilayah Kabupaten Rokan Hilir sendiri terpantau memiliki curah hujan rata-rata antara 100-200 milimeter.Hasil kajian itu tentunya harus disikapi dengan baik oleh pemangku kebijakan di daerah bersama masyarakat, karena kebakaran hutan dan lahan sangat mudah terjadi pada musim kemarau. Berdasarkan kajian analisa BNPB pada 2019 bahwa 99 persen kejadian kebakaran hutan dan lahan itu akibat ulah manusia.

BNPB mengimbau agar upaya pencagahan kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan secara berkala. Respon cepat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan juga harus segera dilakukan untuk menghindari semakin meluasnya wilayah yang terbakar. Apabila menemukan titik api, maka masyarakat wajib membantu pemadaman dan segera melaporkan kepada pihak-pihak terkait. (mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini