JAKARTA - Efektif mulai 17 Juli 2022 pengguna jasa penyeberangan (naik kapal ferry) diharuskan sudah melakukan vaksin dosis 3 (booster). Demikian Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin kepada Singgalang di Jakarta, Selasa (12/7).Pemberlakuan ketentuan ini, tutur Shelvy, berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022. Ketentuan lainnya wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dalam menunjukan Sertifikat Vaksin dan Hasil Tes Covid-19.
Lanjut Shelvy, bagi yang sudah Vaksin Dosis 2 harus menunjukan Surat Hasil Negatif RT-Antigen (maks. 1x24 ) atau RT-PCR (maks. 3x24jam) dan memperlihatkan Sertifikat Vaksin Dosis 2.Sedangkan bagi yang sudah Vaksin Dosis 1, lanjutnya lagi, garys memperlihatkan hasil Negatif RT-PCR (maks.3x24 jam) dan memperlihatkan Sertifikat Vaksin Dosis 1.
Dan bagi yang belum pernah vaksin sama sekali, jelas Shelvy, dikarenakan kondisi kesehatan khusus (penyakit komorbid) diharuskan menunjukan Hasil RT-PCR (maks.3x24 jam) dan surat keterangan dokter RS Pemerintah.Bagi penumpang berusia 6-17 tahun diharuskan sudah Vaksin Dosis 2. Sedangkan usia di bawah 6 tahun diharuskan ada pendampingan yang telah memenuhi ketentuan dan Hasil Tes Negatif .Khusus bagi pengemudi dan kernet Kendaraan Logistik Pulau Jawa dan Pulau Bali, tambah Shelvy, sudah Vaksin Dosis 2 dan Vaksin Dosis 3, dan tidak perlu menunjukan hasil tes covid-19. Dan bagi yang sudah Vaksin 1 diharuskan RT-Antigen berlaku untuk 7x24 , srrta yang belum vaksin diwajibkan RT-Antigen berlaku 1x24 jam.Bagi pengemudi dan kernet kendaraan logistik luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, imbuhnya, harus menunjukan Hasil Tes RT-Antigen berlaku 7x24 jam, dikecualikan syarat kartu vaksinasi. (ymn)
Editor : Eriandi