Berlaku 17 Juli 2022, Naik Kapal Ferry Wajib Vaksin Booster

×

Berlaku 17 Juli 2022, Naik Kapal Ferry Wajib Vaksin Booster

Bagikan berita
Foto Berlaku 17 Juli 2022, Naik Kapal Ferry Wajib Vaksin Booster
Foto Berlaku 17 Juli 2022, Naik Kapal Ferry Wajib Vaksin Booster

JAKARTA - Efektif mulai 17 Juli 2022 pengguna jasa penyeberangan (naik kapal ferry) diharuskan sudah melakukan vaksin dosis 3 (booster). Demikian Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin kepada Singgalang di Jakarta, Selasa (12/7).Pemberlakuan ketentuan ini, tutur Shelvy, berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022. Ketentuan lainnya wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dalam menunjukan Sertifikat Vaksin dan Hasil Tes Covid-19.

Lanjut Shelvy, bagi yang sudah Vaksin Dosis 2 harus menunjukan Surat Hasil Negatif RT-Antigen (maks. 1x24 ) atau RT-PCR (maks. 3x24jam) dan memperlihatkan Sertifikat Vaksin Dosis 2.Sedangkan bagi yang sudah Vaksin Dosis 1, lanjutnya lagi, garys memperlihatkan hasil Negatif RT-PCR (maks.3x24 jam) dan memperlihatkan Sertifikat Vaksin Dosis 1.

Dan bagi yang belum pernah vaksin sama sekali, jelas Shelvy, dikarenakan kondisi kesehatan khusus (penyakit komorbid) diharuskan menunjukan Hasil RT-PCR (maks.3x24 jam) dan surat keterangan dokter RS Pemerintah.Bagi penumpang berusia 6-17 tahun diharuskan sudah Vaksin Dosis 2. Sedangkan usia di bawah 6 tahun diharuskan ada pendampingan yang telah memenuhi ketentuan dan Hasil Tes Negatif .

Khusus bagi pengemudi dan kernet Kendaraan Logistik Pulau Jawa dan Pulau Bali, tambah Shelvy, sudah Vaksin Dosis 2 dan Vaksin Dosis 3, dan tidak perlu menunjukan hasil tes covid-19. Dan bagi yang sudah Vaksin 1 diharuskan RT-Antigen berlaku untuk 7x24 , srrta yang belum vaksin diwajibkan RT-Antigen berlaku 1x24 jam.Bagi pengemudi dan kernet kendaraan logistik luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, imbuhnya, harus menunjukan Hasil Tes RT-Antigen berlaku 7x24 jam, dikecualikan syarat kartu vaksinasi. (ymn)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini