Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Krakatau Steel

×

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Krakatau Steel

Bagikan berita
Foto Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Krakatau Steel
Foto Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Krakatau Steel

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka kasus korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011.Dalam keteterangan yang diterima InfoPublik, Senin (18/7/2022), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, kelima tersangka adalah FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 sampai dengan 2012, ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sampai dengan 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 sampai dengan 2015.

Kemudian, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 sampai dengan 2015, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013 sampai dengan Agustus 2019, dan MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai dengan 2016.Untuk mempercepat proses penyidikan, kelima tersangka langsung dilakukan penahanan.

Sumedana menjelaskan, kasus ini berawal ketika PT. Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) pada 2011- 2019.Tujuannya untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.

Direksi PT Krakatau Steel (Persero) 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal.Nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun. Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering.

"Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp6,9 triliun," jelas Sumedana.Akibat perbuatanya, para tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini