SIMPANG AMPEK - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menahan dua orang tersangka perkara korupsi megaproyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah setempat tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu Rp134 miliar lebih."Kerugian (negara) akibat perbuatan mereka mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi di Simpang Empat, Jumat (22/7).
Menurutnya, kedua tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan RSUD inisial NI dan pihak ketiga atau penghubung perusahaan dengan penentu pemenang inisial HHM.Ia menjelaskan, perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pembangunan RSUD Pasaman Barat yang tidak sesuai dengan rencana dan pagu anggaran. Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.
Ia menyebutkan, pada Jumat (22/7) penyidik memanggil empat saksi yakni pengguna anggaran inisial Y, Direktur Managemen Konstruksi inisial MY, pihak ketiga (penghubung) inisial HHM, dan PPK inisial NI. Saat pemanggilan yang hadir dua orang yakni HHM dan NI.Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka HHM dan NI ditetapkan tersangka dan ditahan. Pihaknya juga menggunakan ahli teknis dan 2 hari yang lalu telah memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo."Kedua tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ujarnya.Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak. "Kita akan terus kejar dan ungkap tegasnya terhadap tersangka diancam UU Tipikor Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka juga diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor," ujar Ginanjar. (ant)
Editor : Eriandi